Senator Josh Hawley dari Partai Republik telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) berjudul ‘Decoupling America’s Artificial Intelligence Capabilities from China Act of 2025’. RUU ini bertujuan untuk melarang warga dan entitas Amerika Serikat melakukan penelitian AI di Tiongkok, mentransfer kekayaan intelektual terkait AI, atau berinvestasi di perusahaan AI Tiongkok. Meskipun tidak menyebut nama secara spesifik, langkah ini muncul setelah popularitas DeepSeek, sebuah aplikasi AI asal Tiongkok, meningkat pesat di AS.
Jika RUU ini disahkan, individu yang melanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal USD 1 juta (sekitar Rp 16,3 miliar). Perusahaan yang melanggar terancam denda hingga USD 100 juta (sekitar Rp 1,6 triliun), serta kemungkinan kehilangan lisensi dan kontrak dengan badan federal. Selain itu, investasi di perusahaan AI Tiongkok juga akan dilarang, dengan sanksi tambahan bagi pelanggar.