Prabowo Terapkan Efisiensi Anggaran: Bersih-bersih ‘Raja Kecil’ di Birokrasi

Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, yang tidak hanya bertujuan untuk menghemat pengeluaran negara tetapi juga menjadi langkah tegas dalam menertibkan birokrat yang selama ini menikmati fasilitas negara secara tidak wajar. Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini menuai resistensi dari pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu kepentingannya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya melihat kebijakan ini sebagai sesuatu yang positif, terutama karena kondisi anggaran negara sedang mengalami defisit. Prabowo, sebagai presiden terpilih, memiliki program prioritas yang harus direalisasikan sebagai bagian dari janji politiknya saat kampanye,” ujar Iwan dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa kebijakan efisiensi ini dapat mengurangi beban utang negara serta menghentikan pemborosan anggaran untuk hal-hal yang kurang esensial, seperti seremoni atau proyek yang tidak mendesak.

Siapa yang Dimaksud ‘Raja Kecil’?
Salah satu aspek penting dalam kebijakan ini adalah adanya kelompok yang merasa dirugikan, yang oleh Prabowo disebut sebagai ‘raja kecil’. Menurut Iwan, istilah ini mengacu pada oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat yang selama ini memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang tidak memiliki manfaat jelas.

“Berdasarkan penjelasan Presiden, ‘raja kecil’ adalah pihak-pihak yang sudah merasa nyaman dengan proyek-proyek tertentu yang sebenarnya tidak mendesak, tetapi tetap dijalankan hanya untuk menyerap anggaran dan menjadi sumber pemasukan tambahan bagi mereka,” jelas Iwan.

Ia juga menyoroti anggaran perjalanan dinas luar negeri, studi banding, serta forum-group discussion (FGD) yang sebenarnya tidak terlalu penting, tetapi sering dijadikan agenda rutin untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Perjalanan dinas luar negeri, studi banding, dan FGD yang seharusnya tidak perlu tapi tetap dilakukan secara rutin, itu termasuk yang disoroti dalam kebijakan ini,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *