Pemerintah Perketat Aturan BBM Subsidi: Kendaraan Mewah Tak Lagi Bisa Mengakses

Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan jenis kendaraan. Dengan kebijakan ini, kendaraan mewah tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

Saat ini, pendistribusian BBM bersubsidi masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Peraturan tersebut sedang dalam proses revisi dan akan diperbarui dengan Peraturan Menteri yang lebih rinci.

Kendaraan yang Berhak Menggunakan BBM Subsidi
Menurut Perpres No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi mencakup Solar dan Pertalite. Berikut adalah daftar kendaraan yang tetap berhak menggunakan BBM bersubsidi:

1. Transportasi Darat
? Kendaraan pribadi berpelat hitam
? Kendaraan umum berpelat kuning
? Kendaraan angkutan barang (kecuali yang digunakan untuk pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
? Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran

2. Transportasi Air
? Transportasi dengan motor tempel, kapal ASDP, kapal berbendera Indonesia, serta kapal perintis yang telah diverifikasi oleh SKPD/Badan Pengatur

3. Usaha Perikanan
? Nelayan dengan kapal berukuran ? 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan
? Pembudidaya ikan skala kecil dengan rekomendasi dari SKPD

4. Usaha Pertanian
? Petani atau kelompok tani yang memiliki lahan maksimum 2 hektar, dengan verifikasi dari SKPD

5. Layanan Umum dan Pemerintahan
? Krematorium dan tempat ibadah untuk penerangan
? Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan
? Rumah sakit tipe C dan D

6. Usaha Mikro
? Industri rumahan atau usaha mikro dengan rekomendasi dari SKPD

Mobil Mewah Tak Lagi Bisa Pakai BBM Subsidi
BBM subsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, seperti pelaku usaha kecil, layanan umum, dan kendaraan pribadi dengan kriteria tertentu.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menegaskan bahwa golongan masyarakat tertentu sebaiknya tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi.
“Ada kelompok yang seharusnya sudah lebih sadar diri dan rela untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Karena subsidi ini tidak ditujukan bagi mereka,” ujar Rachmat.

Baca Juga  Prabowo Subianto Sambut Presiden Erdogan: Sahabat dan Saudara dalam Diplomasi 75 Tahun Indonesia-Turki

Mobil seperti Toyota Kijang Innova, Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport termasuk kendaraan yang tidak layak menggunakan BBM subsidi. Sebaliknya, mobil Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya dan Daihatsu Ayla masih bisa mengakses Pertalite bersubsidi.

Aturan Baru untuk Pengguna BBM Subsidi
Pemerintah berencana membatasi akses BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi akan dibatasi sebagai berikut:
? Maksimal 1.400 cc untuk kendaraan berbahan bakar bensin
? Maksimal 2.500 cc untuk kendaraan berbahan bakar diesel

Selain itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan lebih ketat mengatur batas pembelian BBM subsidi guna mencegah penyalahgunaan. Saat ini, batas pembelian solar subsidi adalah:
? 60 liter untuk kendaraan roda 4
? 80 liter untuk kendaraan roda 6
? 200 liter untuk kendaraan dengan lebih dari 6 roda

Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, volume batas pembelian ini dianggap terlalu tinggi dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang lebih ketat dengan pedoman dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Masalah Kesuburan Yang Penting Untuk Diketahui

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, hanya bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *