Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengklasifikasikan aset kripto sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengalihkan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Dengan demikian, OJK kini bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Peraturan ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta perlindungan konsumen.