Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar: Nikita Mirzani Ditetapkan sebagai Tersangka

Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita diduga memeras seorang pengusaha skincare berinisial RGP dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.

Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di TikTok. Dalam siaran tersebut, ia diduga menyebutkan nama RGP dan mengkritik produk kosmetik milik pengusaha tersebut.

Merasa dirugikan, RGP mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, seorang pria berinisial IM, dengan tujuan menjalin komunikasi secara baik-baik. Namun, RGP justru mengaku mendapatkan ancaman serta permintaan uang dalam jumlah besar.

Dalam tekanan tersebut, RGP akhirnya mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar dalam dua tahap kepada Nikita Mirzani. Tidak terima dengan kejadian ini, RGP kemudian melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita Mirzani Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah penyelidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup.

Nikita Mirzani Mangkir dari Pemeriksaan
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, ia tidak hadir dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sejak Rabu, 19 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Nikita meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum Nikita Mirzani serta asistennya dalam dugaan pemerasan dan pencucian uang ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *