Korps Lalu Lintas Mabes Polri akan meluncurkan perpanjangan SIM lewat HP atau ponsel pada 12 April 2021.
Dengan begitu, warga bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring atau online tanpa perlu mendatangi kantor Satpas SIM.
Perpanjangan SIM A dan C secara online ini bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi yang akan segera tersedia di App Store atau Play Store.
Setelah diunduh, pemohon harus memverifikasi nomor HP dan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf, dikutip dari Antara, Minggu (4/4/2021).
Jika SIM yang didaftarkan palsu atau belum pernah dibuat sebelumnya, maka akan terdeteksi sistem sehingga akan dibatalkan secara otomatis.
Setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan secara elektronik. Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.
Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
Cantumkan juga rekening pembayaran agar biaya bisa dikembalikan jika permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, dan pilihan lokasi pengambilan SIM.
“Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja,” tutur Yusuf.
Namun, kamu harus ingat bahwa perpanjangan SIM A dan C hanya bisa dilakukan jika SIM milikmu masih berlaku. Saat ini, aplikasi tersebut masih dalam tahan pengembangan agar bisa diluncurkan sesuai waktunya pada 12 April 2021.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri siap meluncurkan aplikasi khusus untuk memperpanjang masa berlaku?Surat Izin Mengemudi?(SIM) A dan C.